Menolak Normalisasi Kekerasan Terhadap Mereka Yang Bersuara : Renungan Demokrasi Bersama Secangkir Kopi
Penulis: Rabbi Fernanda
Selasa, 17 Maret 2026
Terkadang demokrasi tidak direnungkan di ruang besar penuh perdebatan, tetapi justru di ruang sunyi—di meja kecil, ditemani secangkir kopi, dan percakapan panjang dengan diri sendiri. Dalam kesunyian itulah muncul pertanyaan yang jujur:
apakah ruang bagi orang yang bersuara masih benar-benar aman dalam demokrasi?
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban (KontraS) Tindak Kekerasan, menghadirkan kegelisahan yang sulit diabaikan. Bukan hanya karena kekerasan itu sendiri, tetapi karena pesan yang bisa ditangkap oleh publik: bahwa mereka yang bersuara dapat menjadi sasaran.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi sekadar tentang siapa pelaku, tetapi tentang bagaimana kita, sebagai masyarakat, memaknai peristiwa tersebut. Apakah ini akan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berani bersuara? Ataukah justru menjadi cermin bahwa ruang demokrasi perlahan mengalami penyempitan?
Dalam renungan ini, penting untuk menegaskan satu sikap: tidak serta-merta menyalahkan negara atau pemerintah, namun juga tidak bisa menerima jika kekerasan terhadap suara kritis dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Secara konstitusional, hak untuk bersuara telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, sementara Pasal 28F menjamin hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Artinya, negara pada prinsipnya berdiri untuk melindungi ruang kebebasan tersebut.
Namun, demokrasi tidak hanya hidup dalam teks konstitusi. Demokrasi hidup dalam praktik—dalam keberanian masyarakat untuk berpikir, berbicara, dan mempertanyakan ketidakadilan tanpa rasa takut.
Masalah muncul ketika masyarakat mulai terbiasa melihat kekerasan terhadap aktivis, mahasiswa, atau siapa pun yang bersuara. Ketika itu terjadi, yang sedang berlangsung bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi sebuah proses yang lebih berbahaya: normalisasi pembungkaman demokrasi.
Jika kekerasan dianggap sebagai hal biasa, maka perlahan rasa takut akan menggantikan keberanian. Kritik akan berubah menjadi bisikan. Dan pada akhirnya, demokrasi akan kehilangan salah satu unsur terpentingnya: kebebasan berbicara.
Seperti yang sering dikatakan, “Freedom of speech is the lifeblood of democracy.” Kebebasan berbicara adalah darah kehidupan demokrasi. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi konsep tanpa makna.
Di titik ini, kita perlu menyadari bahwa menjaga demokrasi bukan hanya tugas negara. Ia juga merupakan tanggung jawab moral setiap warga negara. Dalam demokrasi, perbedaan adalah hal yang wajar. Kritik, bahkan yang tajam sekalipun, adalah bagian dari proses menjaga keseimbangan.
Namun satu hal yang tidak boleh dinormalisasi adalah kekerasan terhadap mereka yang bersuara.
Tulisan ini bukan untuk menyalahkan, melainkan lahir dari kegelisahan. Sebuah kegelisahan yang mungkin juga dirasakan banyak orang: bahwa demokrasi harus dijaga bersama, bukan hanya sebagai sistem, tetapi sebagai nilai.
Pada akhirnya, pilihan ada pada kita semua.
Apakah kita akan diam dan membiarkan ketakutan menjadi hal yang biasa?
Ataukah kita tetap menjaga keberanian—meski dalam bentuk yang paling sederhana: tetap berpikir, tetap bersuara, dan tetap peduli.
Karena menjaga demokrasi, pada akhirnya, dimulai dari keberanian untuk tidak diam.
© 2026 Rabbi Fernanda
Ditulis sebagai refleksi pribadi tentang demokrasi, kebebasan berpendapat, dan tanggung jawab warga negara.
Komentar
Posting Komentar